Direktur LPPOM MUI Babel Menyerahkan Sertifikat Halal D’Jamu Oemah Anfaresi

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nardi Pratomo, menyerahkan Sertifikasi Halal kepada Dr.Reniati yang sebagai Owner D’Jamu oemah anfaresi. Selasa (23/06/2020) Pangkalpinang.
Nardi Pratomo memberikan apresiasi karena telah peduli halal dan sangat baik dalam segi manajemen serta tertib dan teratur dalam menjalankan sistem jaminan halal sehingga mendapatkan sertifikat halal yang menjadi legalitas modal perusahaan kedepannya.
“D’Jamu oemah anfaresi sebagai salah satu jamu terbaik yang berada dipulau Bangka Belitung sehingga nyatanya telah dipercayakan masyarakat terhadap kualitas jamunya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah berlaku efektif 17 Oktober lalu , sehingga semua yang menjual makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik mempunyai sertifikat halal.” Ujarnya
Serta dengan Sertifikat Halal merupakan pengakuan umat, pengakuan negara, jadi dengan adanya Sertifikat Halal ini ada dua kompetensi, yakni jaminan mutu dan jaminan halal,
“Ditambahkannya, untuk jaminan mutu ini LPPOM MUI ada beberapa kriteria dan sudah menurunkan auditor untuk mengecek dan memeriksa, diwajibkan dalam menjalankan sistem jaminan halal dengan sungguh-sungguh.” Tukasnya Nardi
Dr.Reniati mengucapkan terima kasih atas kejasama/bantuan selama ini sehingga mendapatkan Sertifikasi Halal serta akan menjaga dengan sungguh-sungguh untuk tetap melaksanakan dan menjalankan komitmen sistem jaminan halal.
“Tentunya dengan adanya Sertifikat Halal ini maka akan lebih terjamin dan terpercaya serta kedepannya berkembang pesat baik impor dan ekspor. “ Ujarnya Dr.Reniati
Penulis : Aqwam