Mulai 17 Oktober 2019, Daftar Sertifikasi Halal Bukan Lagi Kewenangan LPPOM MUI
BANGKAPOS.COM, BELITUNG — Pengurusan sertifikat halal bukan lagi wewenang lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan kosmetika majelis ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bangka Belitung. Ini dikarenakan efektifnya Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun
Read More
Komentar Terbaru